PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 38
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat atau yang diatur khusus dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikecualikan dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
