PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pelayanan perizinan dan nonperizinan di PTSP menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office (BO). (2) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara manual atau melalui SPIPISE kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan penanaman modal secara manual dan melalui SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM. Bagian Kedua Jangka Waktu dan Biaya Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan
