PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 43
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di BKPM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKPM. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di PDPPM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang bersangkutan. (3) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP di PDKPM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Biaya yang diperlukan penghubung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 27 ayat (5) dan ayat (6), dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi yang menugaskan.
