PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 4
BAB 3 — TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Untuk melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal, BKPM atau PDPPM atau PDKPM harus memenuhi tolak ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009. (2) Tolak ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kualifikasi a. persyaratan dasar; b. persyaratan tambahan; dan c. keunggulan lain. (3) Uraian persyaratan dasar, persyaratan tambahan, dan keunggulan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I.
