PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 5
BAB 3 — TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) PDPPM atau PDKPM dapat melakukan penilaian mandiri (self assesment) berdasarkan tolak ukur standar kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan Pedoman dan Lembar Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (2) PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM yang sudah mencapai standar kualifikasi persyaratan dasar PTSP di bidang penanaman modal berdasarkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diverifikasi oleh Tim Penilai dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak hasil penilaian tersebut disampaikan kepada BKPM.
