PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Ruang lingkup PTSP mencakupi a. pelayanan semua jenis perizinan penanaman modal yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal; b. pelayanan nonperizinan yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta pelayanan informasi; c. pelayanan pengaduan masyarakat atas hambatan pelayanan PTSP di bidang penanaman modal; d. pelayanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal.
