PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM. (2) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diajukan kepada PTSP PDPPM. (3) Permohonan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diajukan kepada PTSP PDKPM.
