Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP PDPPM DAN PTSP DKPM
(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan berkeberatan atas penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan dapat menyampaikan keberatan kepada Tim Pertimbangan PTSP yang dibentuk oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan keberatan dan ditembuskan kepada Kepala BKPM. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan penyelenggaraan sementara dimaksud.
