PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP PDPPM DAN PTSP DKPM
(1) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d bersifat sementara sampai penyelenggara PTSP mampu melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kualifikasi yang ditetapkan. (2) Setelah BKPM melakukan pembinaan dan hasil penilaian Tim Penilai menyimpulkan bahwa PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM telah mampu melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kualifikasi yang ditetapkan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala BKPM diberikan kembali kepada gubernur atau kepada bupati/walikota.
