Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP PDPPM DAN PTSP DKPM
(1) Berdasarkan hasil evaluasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan penilaian atas penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), Kepala BKPM dapat menyelenggarakan sementara kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. (2) Proses penyelenggaraan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut: a. apabila laporan evaluasi menyimpulkan PTSP kurang baik atau tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf c dan huruf d, diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
kualitas pelayanan dan penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; b. apabila setelah dilakukan 3 (tiga) kali teguran tertulis yang masing-masing berjangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sebagaimana dimaksud pada huruf a, PTSP tidak menunjukkan perbaikan kualitas pelayanan, Tim Penilai melakukan penilaian ulang terhadap kualifikasi PTSP; c. bentuk surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagaimana tercantum dalam pada Lampiran VI; d. apabila hasil penilaian ulang menyimpulkan bahwa peringkat kualifikasi PTSP turun dari kualifikasi bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) ke kualifikasi bintang yang lebih rendah atau ke kualifikasi nonbintang,
- pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal di PTSP PDPPM, yang merupakan urusan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk sementara waktu menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut.
- pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal di PTSP PDKPM, yang merupakan urusan Pemerintah yang ditugaskan kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM, sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal, untuk
sementara waktu menyerahkan kewenangan tersebut kepada gubernur guna menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan tersebut.
