Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP PDPPM DAN PTSP DKPM
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal, BKPM melaksanakan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan a. laporan terbaru hasil penilaian secara mandiri oleh PDPPM atau PDKPM yang bersangkutan, atau b. adanya saran dan pertimbangan dari Tim Pertimbangan PTSP di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM
- atas keberatan yang diajukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penyelenggaraan sementara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), atau
- atas pengaduan penanaman modal mengenai pelaksanaan PTSP di PDPPM atau PDKPM. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Metode evaluasi atas penyelenggaraan PTSP dilakukan dengan a. pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; b. penilaian penguasaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (5) Penilaian atas penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, antara
lain mencakup kesesuaian penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal, dalam menerbitkan perizinan dan nonperizinan. (6) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikategorikan sebagai berikut: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; d. tidak baik. (7) Tim Teknis melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKPM. (9) Kegiatan evaluasi PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali.
