Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN EVALUASI PTSP PDPPM DAN PTSP DKPM
(1) BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di PDPPM dan PDKPM untuk meningkatkan kualifikasinya berdasarkan tolak ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tentang penanaman modal; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi kepada pemerintah daerah tentang pelaksanaan PTSP di bidang penanaman modal; c. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan PTSP. (3) Jenis pembinaan yang berupa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia tentang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi a. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat dasar, yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan penanaman modal dalam negeri; b. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat lanjutan pertama yaitu pelatihan di bidang pelayanan perizinan penanaman modal asing; c. pendidikan dan pelatihan penanaman modal tingkat lanjutan kedua, yaitu pelatihan SPIPISE dan teknis sektoral penanaman modal; d. pendidikan dan pelatihan pelayanan informasi penanaman modal.
