Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, didasarkan atas kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9). (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Pelimpahan wewenang kepada masing-masing gubernur atau penugasan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
