PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penanam modal yang memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal yang menjadi kewenangan Pemerintah, permohonannya diajukan kepada PTSP di BKPM. (2) Jenis dan tata cara permohonan fasilitas fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
