Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam melaksanakan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009, a. Kepala BKPM mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah melalui suatu penetapan oleh menteri teknis/kepala LPND; b. Kepala BKPM melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui PTSP BKPM; c. Kepala BKPM melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh menteri/kepala LPND untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan dan
nonperizinan yang tidak mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah; d. Kepala BKPM melibatkan penghubung yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan perwakilan instansi teknis dan daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memuat pemberian hak substitusi. (4) Kepala BKPM memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala LPND, untuk mendapatkan perizinan dan nonperizinan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tidak dilimpahkan. (5) Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui suatu penetapan oleh menteri teknis/kepala LPND, gubernur, atau bupati/walikota. (6) Penghubung yang ditunjuk oleh menteri teknis/kepala LPND atau gubernur yang ditugasi di BKPM harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. pendidikan sarjana (S1) dan mempunyai sertifikat kursus/seminar yang terkait dalam bidang ekonomi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan terakreditasi; b. minimal pengalaman kerja 10 tahun unit kerja terkait pembangunan ekonomi daerah; c. menguasai bisnis proses perizinan dan nonperizinan kementerian teknis/LPND atau daerah masing- masing;
d. menguasai bahasa Inggris secara aktif. e. khusus penghubung yang ditunjuk oleh Gubernur berasal dari PDPPM. (7) Penghubung yang ditunjuk oleh bupati/walikota dapat ditempatkan di kantor perwakilan pemerintah provinsi atau perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang telah ada di Jakarta atau di PTSP PDPPM dan harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. pendidikan sarjana (S1) dan mempunyai sertifikat kursus/seminar yang terkait dalam bidang ekonomi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan terakreditasi; b. minimal pengalaman kerja 10 tahun di unit kerja terkait pembangunan ekonomi daerah; c. menguasai bisnis proses perizinan dan nonperizinan daerah masing-masing; d. menguasai bahasa Inggris secara aktif. e. berasal dari PDKPM. (8) Pembinaan kepegawaian pejabat penghubung menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPND, gubernur atau bupati/walikota masing-masing sebagai instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menggunakan fasilitas kantor yang disediakan oleh BKPM.
