PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM. (2) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh PDPPM. (3) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan PDKPM.
