PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 12
BAB 3 — TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) BKPM dapat memberikan bantuan kepada PTSP PDPPM dan/atau PTSP PDKPM yang berhasil meningkatkan kualifikasinya menjadi Bintang 4 (empat) dan Bintang 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3). (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alokasi khusus bantuan studi pengembangan potensi penanaman modal daerah, kerja sama kegiatan
promosi penanaman modal, kerja sama kegiatan pelatihan penanaman modal atau peningkatan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan penanaman modal di daerah.
