Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penghubung yang ditunjuk menteri teknis/kepala LPND dapat bertugas di lingkungan BKPM sehari-hari atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan potensi investasi sektor. (3) Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain a. membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala
LPND yang tidak dilimpahkan kepada Kepala BKPM; b. membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan sektor; c. memberikan berbagai informasi sektor, antara lain peluang usaha, jenis-jenis perizinan dan nonperizinan, dan mitra usaha potensial; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri teknis/kepala LPND untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penanaman modal. Pasal 16 (1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 terdiri dari a. pelaksanaan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang meliputi
- penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
- penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- penanaman modal modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, meliputi a. penanaman modal asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
