PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 366
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Perizinan; dan b. Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Informasi.
- Ketentuan Pasal 367 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
