Pasal 279
(1) Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam. (2) Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri kimia dan barang kimia. (3) Seksi Industri Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri aneka.
- Judul Bagian Keenam pada BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
