PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 278
Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder terdiri atas: a. Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam; b. Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia; dan c. Seksi Industri Aneka.
- Ketentuan Pasal 279 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
