Pasal 367
(1) Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan serta penyusunan standardisasi subsistem pelayanan perizinan penanaman modal. (2) Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan serta penyusunan standardisasi subsistem pelayanan informasi penanaman modal dan portal BKPM.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
