PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 274
Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier terdiri atas: a. Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata, dan Prasarana; b. Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan, dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan, dan Aneka Jasa.
- Ketentuan Pasal 275 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
