Pasal 275
(1) Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata, dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata, dan prasarana. (2) Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan, dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha kehutanan, perikanan, perhubungan, dan telekomunikasi. (3) Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan, dan Aneka Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan, dan aneka jasa.
- Ketentuan Pasal 276 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
