Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata, dan prasarana; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha kehutanan, perikanan, perhubungan, dan telekomunikasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan, dan aneka jasa.
- Ketentuan Pasal 274 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
