PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 272
Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.
- Ketentuan Pasal 273 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
