PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 271
Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier; dan b. Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder.
- Ketentuan Pasal 272 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
