PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.
- Ketentuan Pasal 271 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
