PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 269
Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha.
- Ketentuan Pasal 270 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
