PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 268
(1) Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan sistem aplikasi dan basis data. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan infrastruktur keamanan dan jaringan. (3) Seksi Dukungan Teknis Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang dukungan teknis sistem.
- Judul Bagian Kelima pada BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
