PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pengembangan Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan sistem aplikasi, dan basis data; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan,
pengembangan, pengelolaan
infrastruktur keamanan, dan jaringan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang dukungan teknis sistem.
- Ketentuan Pasal 267 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
