PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 256
Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Sektor Primer dan Tersier; b. Seksi Pelayanan Sektor Sekunder; dan c. Seksi Pelayanan Prioritas.
- Ketentuan Pasal 257 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
