PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 257
(1) Seksi Pelayanan Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha sektor primer dan tersier. (2) Seksi Pelayanan Sektor Sekunder mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha sektor sekunder. (3) Seksi Pelayanan Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha prioritas.
- Judul Bagian Keempat pada BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
