PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan sektor primer dan tersier; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan sektor sekunder; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan prioritas.
- Ketentuan Pasal 256 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
