PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 254
Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pelayanan operasional perizinan berusaha.
- Ketentuan Pasal 255 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
