Pasal 253
(1) Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan konsultasi perizinan berusaha melalui media elektronik. (2) Seksi Fasilitasi Pelayanan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Seksi Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
- Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
