PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 250
Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan berbantuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Ketentuan Pasal 251 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
