PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 249
Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha; dan b. Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha.
- Ketentuan Pasal 250 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
