PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan berbantuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan operasional perizinan berusaha.
- Ketentuan Pasal 249 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
