PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan konsultasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
- Ketentuan Pasal 252 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
