PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 8
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Usaha Besar sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagai penerima waralaba. (2) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
