PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 7
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah berupa: a. kesempatan dan kemudahan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; b. kesempatan dan kemudahan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan/atau manajemen; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
diperlukan; e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan/atau f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
