PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 6
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
Dalam pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah, yang menjadi plasmanya dalam: a. penyediaan dan penyiapan lahan; b. penyediaan sarana produksi; c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; f. pemasaran; g. penjaminan; h. pemberian informasi; dan/atau i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
