PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 9
BAB 2 — POLA KEMITRAAN
(1) Dalam pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Besar kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang dilakukan secara terbuka. (2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi barang dan jasa yang diperlukan. (3) Pengaturan sistem pembayaran antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
