PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan terkait dengan penghentian perjanjian Kemitraan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
