PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Usaha Besar yang sudah memiliki perizinan berusaha dan/atau fasilitas penanaman modal tidak diwajibkan untuk menyampaikan komitmen Kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Penyampaian komitmen Kemitraan oleh Usaha Besar hanya diperuntukkan bagi penanaman modal baru atau yang melakukan pengembangan usaha. (3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penambahan/perluasan kegiatan usaha dengan cara menambah kapasitas, bidang usaha, dan/atau lokasi.
