Pasal 30
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Usaha Besar yang tidak melaksanakan kewajiban
Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan sanksi administratif yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko. (2) Pengenaan sanksi administratif atas tidak terlaksananya Kemitraan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi laporan kegiatan penanaman modal dan/atau pemeriksaan lapangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap dengan kewajiban Usaha Besar melaksanakan perbaikan pelaksanaan Kemitraan. (4) Pengenaan sanksi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengawasan perizinan berusaha.
