PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN...
Pasal 29
BAB 6 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Besar yang melaksanakan kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kementerian/lembaga dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. piagam/trofi penghargaan; atau b. penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
