Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN KEMITRAAN
(1) Usaha Besar yang melakukan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memberikan pernyataan komitmen Kemitraan pada saat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (2) Bagi pelaku Usaha Besar yang telah mendapatkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pernyataan komitmen Kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. (3) Untuk pelaksanaan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha menyiapkan daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang siap dimitrakan dengan Usaha Besar. (4) Usaha Besar dapat memilih calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang siap dimitrakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah tidak memenuhi kompetensi sesuai jenis pekerjaan yang dikomitmenkan, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (6) Calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan Usaha Besar.
