Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN KEMITRAAN
(1) Pelaksanaan Kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dokumen kesepakatan Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum jangka waktu atau paling lambat pada saat pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c sesuai karakteristik sektor usaha. (3) Dokumen kesepakatan Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. kegiatan usaha; c. hak dan kewajiban para pihak; d. bentuk pengembangan; e. jangka waktu Kemitraan; f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan g. penyelesaian perselisihan.
